Indonesia Perlu Lakukan Perubahan Mendasar Perkembangan Intelektual Properti
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam bidang intelektual properti, hal ini karena Indonesia memiliki jumlah SDM yang berkualitas di usia muda. Namun demikian, saat ini inovasi di Indonesia tergolong rendah. Indonesia menduduki peringkat ke 97 dari 141 negara yang disurvey dalam global innovation index report 2015.
Atas dasar itu, Tim Pansus RUU Paten berupaya serius untuk merevisi UU No. 14/2001 dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II, Rabu (13/1).
Fokus utama dalam rapat kerja ini adalah melakukan optimalisasi peran negara dalam pelayanan terbaik di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Rapat ini dipimpin oleh John Kenedy Azis (F-Golkar) didamping Risa Mariska (F-PDIP), Didik Mukriyanto (F-PD) dan Sarifuddin Sudding (F-Hanura).
Walaupun UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten telah berjalan, namun terdapat substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, baik nasional maupun internasional.
Tak hanya itu, dalam UU tersebut ada beberapa hal belum diatur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, sehingga perlu melakukan penggantian.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Tim Pansus juga sudah melakukan kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan masukan dari beberapa tempat yakni di dalam negeri ke Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan. Sedangkan masukan dari luar negeri melalui kunjungan ke ke Swiss dan Amerika Serikat. “Indonesia perlu melakukan perubahan mendasar ikuti perkembangan intelektual properti” ujar John Kenedy Azis. (hs,mp)/devi iriandi/parle/iw.